Yang dimaksud dengan mengqadha shalat adalah mengerjakam shalat diluar waktu yang ditetapkan oleh syara''.
Shalat dibolehkan untuk mengqadha' (diganti) bila terdapat sebab atau uzur, seperti lupa atau tertidur. Bila seseorang sudah melaksanakan shalat kerena lupa, tertidur atau hilang ingatan maka ia harus menggantinya. Anas r.a. berkata :
Sesungguhnya Nabi SAW. bersabda : "Barang siapa lupa shalatnya hendaklah ia kerjakan ketika ia ingat, tiada kaffarah bagi shalat yang ditinggalkan keculai dengan cara seperti itu." (H.R. Bukhari dan Muslim)(*) Dari Abu Qatada r.a. bahwa sesungguhnya Nabi SAW. bersabda :
"Sesungguhnya bukanlah melampaui batas karena tertidur, tetapi (melampaui batas itu) ketika jaga, maka apabila seseorang diantara kamu lupa atau tertidur (sehingga tertinggal shalatnya) maka hendaklah ia shalat ketia ia mengingatnya." (H.R. Nasa'i dan Tirmizy).Apabila meninggalkan shalat karena kelalaian atau karena disengaja sehingga keluar dari waktu yang ditetapkan. Maka ia berdosa besar, shalat yang dilalaikan itu tidak dapat diganti (diqadha) tetapi harus dengan taubat nasuha, serta memperbanyak shalat-shalat sunnah.
Maka tidak dibenarkan mengerjakan shalat di luar waktunya. Bila dalam keadaan terpaksa dan ia dapat mengerjakan satu rakaat dari waktu yang dibolehkan. Hendaklah ia mengerjakan, kemudian ia menyempurnakan rakaat-rakaat shalatnya, meskipun masuk waktu shalat berikutnya. Rasulullah SAW. bersabda :
"Barang siapa yang daapt mengerakan satu rakaat dari shalatnya, maka ia (dianggap) telah mengerjakan shalatnya (pada waktunya)." (H.R. Jama'ah dari Abu Hurairah)(*) Beberapa pendapat tentang mengqadha shalat
*Pendapat pertama : Dia berdosa dan wajib qadha.
Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhala, 2/10). Sedangkan Iman Ahmad bin Hambal mengatakan kafirnya orang yang meniggalkan shalat secara sengaja sampai melewati waktunya.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan :
"adapaun meninggalkan shalat secara sengaja, maka menurut mayoritas ulama adalah dia berdosa dan wajib mengwqadha." (Fiqhus Sunnah, 1/127)*Pendapat Kedua : Dia tidak disyariatkan mengqadha tetapi hendaknya bertaubat, banyak istigfar dan shalat sunnah.
(*) Inilah pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Beliau mengatakan :
"Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidaklah disyariatkan baginya untuk mengqadha, dan tidak sah pula jika dia melakukannya tetapi hendaknya dia memperbanyak shalat sunnahnya." (Fatwa Al-Kubea, 5.320)(*) Ini juga difatwakan Imam Ibnu Hazm, Beliau megatakan :
"Adapun orang yang meninggalkan shalat shalat secara sengaja sampai keluar dari waktunya, maka selamanya tidak bisa diqadha. Namun hendaknya dia memperbanyak amal kebaikan, shalat sunnah, dalam rangka memperberat timbangan kebaikannya di hari kiamat nanti dan endaknya dia bertaubat dan beristigfar kepada Allah 'Azza wa Jalla." (Al-Muhalla, 1/274-275)(*) Hujjah mereka adalah sebagai berikut :
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperkuat hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramalh saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (Q.S. Maryam [19] : 59-60)(*) penjelasan dari ayat lain :
"Dan (juga) orang-orang yang apabila megerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka." (Q.S. Ali-Imran [3] ; 135).Jadi, menurut ayat-ayat ini, solusi dari kemaksiatan adalah bertaubat kepada Allah Ta'ala dan memperbanyak istigfar. Begitupun dalam konteks meninggalkan shalat wajib secara sengaja, ditambah lagi orang tersebut mesti menutupinya dengan memperbanyak shalat sunnah.
(*) Dalilnya sebagai berikut :
"Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amal seorang hamba pada ahri kiamat adalah shalatnya. Jika bagus shalatnya maka dia telah selamat dan beruntung. Jika rusak shalatnya maka dia akan menyesal dan merugi. Jia shalat wajibnya ada kekurangan, maka Allah 'Azza wa Jallah berkata, "Lihatlah pada hamba-Ku shalat sunnahnya. Sempurnakanlah kekurangan pada yang wajin itu dengannya. Kemudian dihitunglah semua amal perbuatannya dengan seperti itu juga." ( H.R. At-Tirmidzi (413). Katanya Hasan gharib. Abu Daud (864). Ad-Darimi (1395), syaihk Syu'aib Al-Arnauth mengatakan shahih. (Ta'liq Musnad Ahmad No.9494) )Hadist ini menunjukkan bahwa kekurangan pada shalat wajib yang luput dilaksanakan, bisa ditutupi dan disempurnakan oleh shalat sunnah.
Imam Abu Muhammad bin Hazm telah membahas masalah ini panjang lebar. Beliaupun menantang pihak yang mewajibkan qadha itu. Atas dasar apa sehingga dibolehkan mengqadha?? Siapakah yang mewajibkan qadha itu, syariat atau bukan?? Di antara alasan lain ditemukan Beliau adalah bahwa shalat merupakan ibadah yang sudah ditentukan waktunya maka adanya aturan waktu shalat yang spesifik akan menjadi aturan (ketetapan) yang sia-sia dan tidak ada artinya.
Buat apa adanya aturan waktu pada masing-masing shalat, jika kemudian boleh saja dilakukan di luar waktunya?? Beliau juga menyebut bahwa pandapat Beliau ini merupakan pendapat Umar bin Al-Khattab, Sa'ad bin Abi Waqqash, Salman Al-Farisi, Ibnu Mas'ud, Muhammad bin Abu Bakar, Budail Al-Uqaili, Muhammad bun Sirin, Mathrab bin Abdullah, dan Umar bin Abdul Aziz (Al-Muhalla, 2/11)
*MENJAMAK SHALAT*
- Arti Mejamak shalat
- Menjamak shalat di Arafah dan Muzdalifah
"Sesungguhnya beliau shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah dengan satu azan dan dua iqamah, dan ketika sampai di Musdalifa, beliau shalat magrib dan isya' dengan satu azan dan dua iqamah." (H.R. Muslim)
- Menjamak Shalat Tanpa Uzur (sebab)
"Periharalah shalat-shalatmu dan shalat wusta (ashar). Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu." (Q.S. Al-baqarah [2] : 238)"Memelihara shalat" sebagaimana dalam ayat diatas dimaksudkan "mengerjakan pada waktunya". Sebab ayat dia atas diturunkan sehubungan dengan pelaksaaan shalat Dzuhur di luar waktu yaitu pada waktu perang khandaq. Friman Allah SWT. pada ayat lain :
"Maka datanglah sesudah mereka, perngganti (yang jelek) yang meniggalkan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan" (Q.S. Maryam [19] : 59)Meninggalkan shalat termaksud megerjakan diluar waktunya. Dalam ayat lain, Allah SWT. berfirman :
"Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lain dari shalatnya." (Q.S. Al-Ma'un [107] : 4-5)Mengerjakan shalat tidak pada waktunya, termaksud orang yang lalai dari shalatnya.
- Menjamak Shalat dalam perjalanan
"Sesungguhnya Nabi SAW. menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar apabila Beliau berada di atas kendaaraan (dalam perjalanan), Beliau juga menjamak shalat Magrib dan Isya." (H.R. Bukhari).
- Menjamak karena hujan atau Ketakutan
"Rasulullah SAW. menjamak ketika Beliau di Madinah, antara Dzuhur dan ashar serta magrib dan isya' bukan karena ada rasa takut atau karena hujan." (H.R. Muslim)Maksudnya Beliau menjamak shalatnya bukan karena takut atau karena turun hujan, tetapi karena sebab-sebab lain, kemungkinan Beliau dalam keadaan sakit atau karena cuaca buruk, dan lain-lain. Semua itu dimaksud oleh Nabi SAW. untuk memberi keringanan. Ibnu Abbas r.a. menjelaskan lebih mendalam makna ahdits di atas :
"Beliau bermaksud untuk tidak membebani ummatnya".
WAKTU YANG DIMAKRUHKAN UNTUK SHALAT
Dimakruhkan mengerjakan shalat di tiga berikut ini :
- ketika terbit matahari ;
- Ketika matahari berada di tengah-tengah langit ; dan
- ketika terbenam matahari .
(*) Uqbah bin Amir r.a. berkata :
"Tiga waktu Rasulullah SAW. melarang kita untuk shalat, dan menguburkan mayit, yaitu disaat matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari berada di pertengahan, dan ketika matahari sampai sempurna terbenamnya." (H.R. Jama'ah kecuali Bukhari).
Larangan mengerjakan shalat pada tiga waktu di atas, dimaksudkan antara lain :
1. Larangan mengerjakan shalat pada tiga waktu di atas, dimaksudkan antara lain :Larangan mengerjakan shalat di luar batas waktu ysng dibolehkan atau yang dianjurkan.
2. Mengqadha shalat fardhu, tidak dilarang dikerjakan pada waktu-waktu di atas bila mengingatnya pada waktu tersebut. Sabda Nabi SAW. :
"Tiga waktu Rasulullah SAW. melarang kita untuk shalat, dan menguburkan mayit, yaitu disaat matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari berada di pertengahan, dan ketika matahari sampai sempurna terbenamnya." (H.R. Jama'ah kecuali Bukhari).
Larangan mengerjakan shalat pada tiga waktu di atas, dimaksudkan antara lain :
1. Larangan mengerjakan shalat pada tiga waktu di atas, dimaksudkan antara lain :Larangan mengerjakan shalat di luar batas waktu ysng dibolehkan atau yang dianjurkan.
2. Mengqadha shalat fardhu, tidak dilarang dikerjakan pada waktu-waktu di atas bila mengingatnya pada waktu tersebut. Sabda Nabi SAW. :
"Barang siapa tertinggal shalatnya karena tertidur atau karena lupa, hendaklah ia shalat ketika mengingatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)3. Shalat sunnah yang ada sebabnya dapat dikerjakan pada waktu-waktu tersebut terdahulu, seperti shalat tahiyatulmasjid. Nabi SAW. bersabda :
"Bila seseorang diantara kamu masuk masjid,janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat." (H.R. Bukhari dan Muslim)4. Larangan shalat pada tiga waktu tersebut di atas juga dimaksudkan agar seorang muslim tidak terjerumus kepada perbuatan syirik, sebab syaitan mengahadapkan dirinya ke arah barat dan timur, sehingga berada selurus dengan tanduk di atas kepalanya. Orang yang shalat pada waktu itu , seakan-akan menyembah syaitan.
Alhamdulillah semoga pembahasn ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf jika ada kata ataupun kalimat yang tidak dapat dimengerti pembaca, maka dari itu saya berharap bisa mendapatkan saran/kritikan dari kalian. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
SEMUA AKAN INDAN BERSAMA ALLAH..






Tidak ada komentar:
Posting Komentar