Breaking News

Minggu, 04 Januari 2015

FIQIH IBADAH (Shalat) Vol.1

*SHALAT*



A.   PENGERTIAN SHALAT


       Shalat dalam pengertian bahasa berarti do'a. Firman Allah SWT. :
                                                                                                       وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ 
"Dan do'akanlah mereka, sesungguhnya do'amu ketenangan bagi mereka" (terjemahan QS.t-taubah : 103)

Adapaun shalat dalam istilah (syar'i) adalah ibadah yang terdiri dari kata-kata dan perbuatan. Diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

B.   HUKUM SHALAT


      Shalat lima waktu hukumnya wajib, berdasarkan Al-qur'an dan hadist Rasulullah Saw. dalam Al-qur'an Allah SWT.berfirman :
"bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al kitab (Al Qur'an dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perrbuatan-perbuatan) keji dan mukar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Akabuut : 45)

(*) shalat merupakan rukun islam yang kedua

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1 : 333

Dari Abdullah bin Umar, Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "islam itu terdiri atas lima rukun, Mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Mendirikan SHALAT, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan. (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim dalam Nailul Authar Juz 1. hal 333)

C.   KEUTAMAAN SHALAT


رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ اْلجِهَاد
"pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah Shalat, dan ujung tombaknya adalah Jihad" (H.R. Muslim dan Tirmizi)
(*) Dari hadist lain dijelaskan :
"sesuatu yang ditanyakan pertama kali kepada seseorang hamba pada hari kiamat adalah ibadah shalatnya, apabila ibadah shalatnya baik maka baik pula (diterima) amalanya, bila rusak maka rusak pula (tidak diterima) segala amalannya." (H.R Ath-Thabrani).

        Oleh karena itu Allah SWT. menyuruh hambanya untuk tetap menjaga shalatnya. Firman Allah SWT. :
"Peliharalah semua shalatmu, dan (pelihara pula) shalat wustha (shalat ashar), dan berdirilah (di dalam shalatmu) dalam keadaan taat kepada Allah." (Q.S. Al-Baqarah : 28)

(") Rasulullah SAW. ditanya : 

     Perbuatan apa yang paling utama (pahalanya) ? beliau menjawab : Melaksanakan Shalat pada waktunya."(H.R. Muslim)

Allah membenci orang yang menyia-nyiakan shalatnya, bahkan mengancam orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Dijelaskan di dalam Al-Qur'an :

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek ) yang menyia-nyiakan shalat, dan memperturutkan hawa nafsu, maka kelak mereka menemui kesesatan." (Q.S. Maryam : 59)

D.   KEWAJIBAN SHALAT


Shalat diwajibkan kepada setiap :
a.   Muslim, bukan kafir. Apabila seseorang masuk Islam, ia tidak diwajibkan mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan.
b.   Berakal, bukan orang gila. Termaksud orang tidak berakal adalah orang tua yang sudah pikun, tidak mampu membedakan sesuatu.
c.   Sampai Umur (Baligh)
      Tanda-tanda baligh bagi laki-laki :
      1) Mencapai umur 15 tahun
      2) Keluar mani yang disertai Syahwat
      3) Tumbuh Rambut di sekitar kemaluan

       Adapun tanda-tanda bagi kaum wanita, selain tiga tanda-tanda diatas, ditambah tanda lain yaitu keluar darah haid. Nabi SAW. bersabda :
"Pena diangkat (dimaafkan) kepada tiga (golongan) : bagi yang tidur hingga ia terjaga; dan bagi anak-anak hingga ia baligh; dan bagi yang hilang akal hingga ia sadar."
Sedangkan bagi anak yang belum baligh, dianjurkan kepada walinya untuk mengajarinya. Nabi SAW. bersabda : 
"Suruhlah anakmu shalat bila telah berusia tujuh tahun, dan pukullah (bila mereka tidak shalat) pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah diantara mereka tempat tidurnya." (H.R. Ahmad dan Al Hakim)

E.   HUKUM MENINGGALKAN SHALAT


      Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir, keluar dari agama Islam. Sabda Rasulullah SAW. :
"Batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meniggalkan shalat." (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Majah).
(*)Dari hadist lain :
"Barang siapa yang menjaga shalatnya. niscaya ia akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaganya tiada cahaya, bukti dan penyelamatan untuknya, dan pada hari kiamat, ia akan bersama dengan Karun, Firaun, Haman dan Ubay bin Khalf." (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ath Thabrani)."


       Ibnu Qayyim menjelaskan maksud hadist di atas, bahwa banyak orang meniggalkan shalatnya karena harta, kekuasaan, kedudukan dan kesibukan dalam urusan perniagaan. Orang yang disibukkan dengan harta akan bersama dengan Qarun, orang yang disibukkan dengan kekuasaan akan bersama dengan Fira'un, orang yang disubukkan dengan kedudukan akan bersama dengan Haman, dan orang yang disibukkan dengan perniagaan akan bersama Ubay bin Khalf.

F.   WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU


       Setiap shalat telah ditetapkan waktunya, dan tidak dapat dikerjakan diluar waktu yang telah ditetapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW., dalam Al-Qur'an Allah SWT. berfirman :





"Maka apabila telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa), Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Q.S An-Nisa : 103)

1.   Waktu Shalat Dzuhur
      a.   Awal waktu shalat Dzuhur
                Awal waktu shalat dzuhur sesudah matahari tergelincir. Allah SWT. berfirman :



 "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir" (Q.S. Al-Isra : 78)
Ibnu 'Amr Ra, meriwayatkan dari Rasulullah SAW. dengan sabdanya :
"Waktu dzuhur (dimulai) apabila matahari condong ke barat." (H.R. Muslim) 
      b.   Akhir waktu Dzuhur
                Waktu zduhur berakhir apabila bayangan suatu benda sama dengan tingginya. Nabi SAW. bersabda :
"Dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, dan waktu ashar belum masuk." (H.R. Muslim dari Ibnu 'Amr).
 2.   Waktu Shalat Ashar
       a.   Awal waktu shalat ashar
                Awal waktu shalat ashar apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan benda itu. Jabir r.a. berkata :
"Beliau Shalat ashar ketika bayangan suatu benda sama (panjang) dengannya." (H.R. Ahmad, Nasai dadn Tirmizi).
       b.   Akhir Shalat Ashar
                 Waktu shalat ashar berakhir sebelum matahari terbenam. Rasulullah SAW. bersabda :
"Waktu ashar (berlanjut) selama (sinar) matahari belum bewarna kuning (mendekati terbenamnya)." (H.R. Muslim dari Ibn 'Amr).
(*)Waktu ashar dapat dibagi menjadi tiga bagian :
         Waktu yang sangat dianjurkan, yaitu mulai awal waktu ashar sampai bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari padanya.
Jabir r.a. menjelaskan bahwa Rasulullah shalat ashar pada hari pertama ketika bayangan suatu benda sama panjangnya dengannya, dan beliau shalat ashar pada hari kedua ketika bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari padanya.
       Waktu yang (masih) dibolehkan, ketika bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari padanya sampai sinar matahari sampai kuning yang menandakan terbenamnya matahari.
       Waktu yang dimakruhkan. Dimakruhkan mengerjakan shalat apabila sinar matahari sudah bewarna kuning sampai mataahri terbenam dengan sempurna. Rasululllah SAW. bersabda :
"Yang demikian itu shalatnya orang munafik, ia duduk sambil melihat matahari, bila matahari berada di tanduk syaitan, ia segera melaksanakan shalat, dan (melaksanakan) dengan mematuk empat rakaat, ia tidak dapat berzikir di dalam (shalat) nya, kecuali hanya sedikit." (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi dan Nasai)

 3.   Waktu Shalat Magrib
       a.   Awal waktu shalat magrib
                 Waktu Shalat magrib dimulai setelah matahari terbenam dengan sempurna. Dari Abdullah bin Amar r.a Rasulullah SAW. bersabda :
"Waktu shalat magrib di mulai setelah matahari terbenam." (H.R.. Muslim)
    Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi.


       b.   Akhir Waktu Magrib
Dari Abdullah bin Amar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu magrib sampai hilangnya syafaq (mega)." (H.R. Muslim)
    Syafaq menurut para ulama seperti Al-hanabilah dan As-Syafi'iyah adalah mega yang bewarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang bewarna merah tela hilang. Dalil belai adalah :

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Dan akhir waktu magrib adalah langit menjadi hitam." (H.R. Tirmizy).
 Namun menurut kitab Nashbur Rayyah bahwa hadist ini sanadnya tidak shahih.

Hadits Jabir r.a. menjelaska bahwa malakat jibril datang menyuruh Rasul shalat Magrib pada waktu yang sama.
waktu shalat magrin dapat dibagi menjadi dua :
1) Waktu yang sangat dianjurkan, yaitu setelah terbenam matahari dengan sempurna.
2) Waktu yang dibolehlkan, yaitu mulai habis waktu yang dianjurkan sampai terbenam mega merah di ufuk barat.

Abu Musa Al-Asyari meriwayatkan :
"Sesungguhnya Nabi melaksanakan shalat magrib hingga menjelang terbenamnya mega merah." (H.R. Muslim)
4.   Waktu Shalat Isya
      a.   Awal Waktu Shalat Isya
                Dimulai sejak berakhirnya waktu magrib sepanjang malam hingga dini dari tatkala shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu, memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya shalat berikutnya, kecuali shalat subuh.

Dari Abi Qatadah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda : "Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya." (H.R. Muslim)

       b. Akhir Waktu Shalat Isya
               Akhir waktunya sampai pertengahan malam. Nabi SAW. bersabda :
"Waktu shalat isya sampai hingga tengah malam."
(*) Waktu shalat isya dapat dibagi menjadi tiga :

      1) Waktu yang dianjurkan. Dimulai setelah terbenam mega merah hingga sepertiga malam.
"Kemudian (Jibril) datang pada waktu isya setelah sepertiga mala berlalu, kemudia beliau (Nabi) shalat isya."
      2) Waktu yang dibolehkan, dari sepertiga malam sampai tengah malam.
"Aisyah r.a. berkata : Nabi SAW. shalat isya pada satu malam ketika sudah larut malam, orang di masjid sudah tidur, beliau keluar (menuju masjid) kemuidian shalat, Beliau berkata : "Sesungguhnya inilah waktu shalat isya, bila saja aku tidak memberatkan umatku." (H.R. Muslim dan Nasai).
"Kadang-kadang Beliau akhirnya shalat isya, kadang pula Beliau majukan, apabila beliau melihat para sahabat sudah berkumpul, beliau segera beliau segerakan (shalat isya), dan bila mereka belum berkumpul, Beliau akhirkan (shalatnya)." (H.R. Bukhari dan Muslim).
      3) Waktu yang dimakruhkan. Dimulai dari pertengahan malam sampai terbitnya fajar.
"Ketahuilah bahwa tidur itu bukanlah perbuatan melampaui batas, melampaui batas itu bagi yang shalat ketika waktu shalat berikutnya telah tiba". (H.R. Muslim dan Qatadah) 
Seperti yang sudah di jelaskan bahawa shalat itu berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh, waktunya hingga terbitnya matahari.

5.   Waktu Shalat Shubuh
       a.   Awal waktu shalat shubuh
                 Awal waktu, setelah terbit fajar, Abu Amir r.a. meriwayatkan :
"Waktu shalat shubuh bermula dari terbitnya fajar."
Yang intinya waktu shalat Shubuh mulai terbitnya fajar kedua yakni munculnya cahaya putih yang membentang di ufuk timur, yang sesudah itu tidak ada gelap lagi sampai terbitnya matahari.

(*) Juga Jabir r.a. berkata :
"Kemudian (Jibril pada waktu shalat fajar (shubuh) ketika fajar mulai bersinar."
       b.   Akhir Waktu Shalat Shubuh
                 Batas waktu shalat shubuh adalah terbitnya matahari. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :
"Waktu shalat shubuh mulai terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari, maka apabila matahari telah terbit, maka tinggalkan lah shalat, karena (matahari saat itu) terbit diantara dua tanduk syaitan. (H.R. Muslim).
(*) Jabir r.a. berkata :
"(Jibril) datang (pada hari kedua) ketika cahaya bersinar sekali, maka ia berkata (kepada Nabi) Shalatlah! Kemudian ia shalat shubuh. (Jibril) berkata lagi : antara dua waktu itu adalah waktu (yang ditetapkan)." (H.R. Ahmad, Nasai dan Tirmizy) 
(*) Waktu shalat shubuh dibagi menjadi tiga :
      1) Waktu yang dianjurkan. Mulai dari terbitnya fajar sampai cahaya bersinar terang.
      2) Waktu yang dibolehkan. Sebelum terbitnya matahari, yaitu sebelum muncul mega merah yang menunjukkan mulai terbitnya matahari.
"Dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwa sesungguhnya Nabi SAW. telah melaksanakan shalat fajar. Seseorang ada yang mengatakan : Matahari telah terbit atau hampir terbit." (H.R. Muslim)
      3) Waktu yang Dimakruhkan
               Yaitu sebelum terbit matahari sampai terbitnya mega merah yang disertai dengan terbitnya matahari. Sabda Nabi SAW. :
"Janganlah kalian melaksanakan shalat apda saat terbitnya matahari dan tidak pula pada waktu terbenamnya, sebab matahari itu terbit di antara kedua tanduk syaitan." (H.R. Bukhari dari Ibnu 'Umar). 
Semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan. Maka dari itu saya berharap mendapatkan kritikan dari para pembaca selagi bisa. Seperti yang terkandung dalam Surah Al-ashr yang berbunyi " dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran".

"Alhamdulillah 'ala kulli haal"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By